Akibatnya, undang-undang itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus direvisi.
Bagaimana tidak, November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
MK kemudian memberikan waktu dua tahun untuk perbaikan.
Pada 2022, Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Pada Maret 2023, DPR kemudian secara resmi menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang.
2. Pembentukan Satgas Saber Pungli
Di masa jabatannya, Jokowi membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pada Oktober 2016 lalu lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Tujuannya untuk melancarkan aliran investasi di dalam negeri.
Namun apakah terjadi? Tidak juga, terbukti dengan gagalnya investasi senilai Rp1.500 triliun masuk ke RI.
3. OSS
Di era Jokowi, juga meluncurkan perizinan investasi OSS (Online Single Submission).
Sebuah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
OSS pertama kali diluncurkan pada 2018.
Tujuannnya untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan usaha dan investasi di Indonesia.
Namun OSS ini kerap dipersoalkan, terutama karena dianggap memangkas kewenangan pemerintah daerah.
Padahal dalam praktiknya, pemerintah daerah yang paham dengan kondisi daerahnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Said Iqbal Bongkar Alasan Menolak Pilkada Tidak Langsung: Upah Buruh Bisa Ditekan!
SBY Peringatkan: Inilah Alasan Utama Banyak Negara Hancur, Indonesia Harus Waspada!
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kronologi Lengkap & Sindiran Pedas Setan Saja Sujud Hormat
Viral Menyamar Jadi Pramugari, Nisya Malah Dapat Beasiswa Gratis: Ini Kisah Lengkapnya