POLHUKAM.ID - Fatwa haram sound horeg telah dicetuskan para ulama Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Fatwa haram tersebut didukung oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Situbondo hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Pengusaha sound horeg asal Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Sunawi (57 tahun), menyatakan tidak setuju dengan fatwa haram sound horeg itu.
"Saya selaku pengusaha sound horeg, saya tidak akan berhenti karena itu usaha yang melekat pada kegiatan saya," ujar Sunawi, Selasa (8/7).
Terkait fatwa haram sound horeg, Sunawi menyampaikan memang sound horeg mengandung mudarat misalnya penari yang membuka aurat.
"Diikuti dengan miras atau minum-minum," kata Sunawi.
"Itu tergantung penyewa, kalau event besar atau acara adat, atau 17-an, pasti diikuti penari di belakang dan anak-anak muda yang sambil minum-minum begitu," ujar Sunawi.
Harga Sewa Tergantung
Sunawi sudah menjalani usaha penyewaan sound system itu sejak 2005.
"Untuk spek (spesifikasi) kecil saya menyewakan Rp 1,5 juta, namun untuk spek besar, saya menyewakan Rp 2,5 juta," ujar Sunawi.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs: Alasan Obscuur yang Bikin Gugatan UU ITE & KUHP Ditolak Mentah-mentah
Teror Air Keras ke Aktivis KontraS & Ancaman Maut ke Ketua BEM UGM: Modus Baru Pembungkaman?
Syekh Ahmad Al Misry Disebut SAM: Benarkah Ustaz TV Tersangka Pelecehan Seksual?
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba! Dugaan Pemerasan Rp 375 Juta ke Tersangka Narkoba Terungkap