POLHUKAM.ID - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap seorang perempuan berinisial JRF, yang merupakan mantan finalis Putri Indonesia Riau. Tersangka diduga menjalankan praktik dokter kecantikan ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menjalankan praktik medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga medis maupun tenaga kesehatan. "Tersangka mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap sejumlah korban," ujar Ade pada Rabu (29/4).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa JRF telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak tahun 2019 hingga 2025, atau sekitar enam tahun. Selama periode itu, tersangka membuka layanan kecantikan melalui Klinik Arauna Beauty yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
Dalam praktiknya, JRF menawarkan berbagai tindakan kecantikan, mulai dari facelift hingga perawatan bibir dengan tarif yang bervariasi. Untuk satu tindakan, korban bahkan ada yang dikenakan biaya hingga Rp16 juta. Polisi memperkirakan dari praktik ilegal ini, tersangka telah meraup pendapatan hingga ratusan juta rupiah, mengingat jumlah korban yang mencapai sekitar 15 orang dengan nilai transaksi yang cukup besar per individu.
Artikel Terkait
Prabowo Ultimatum Pejabat Tak Patriotik: Pilih Bela Rakyat atau Mundur!
Mantan Puteri Indonesia Tersangka! Praktik Dokter Kecantikan Ilegal, 15 Korban Cacat Permanen
Guru Ngaji Bejat! Cabuli 4 Santriwati dengan Modus Pengusiran Jin, Polisi: Sudah Beraksi Sejak Oktober 2025
Prabowo Sindir Keras Orang Pesimis: Kabur Aja! - Indonesia Negara Paling Aman di Dunia, Ini Buktinya