Tragedi berdarah yang mengguncang Kabupaten Way Kanan, Lampung, kini memasuki babak akhir yang menentukan di meja hijau.
Dua oknum anggota TNI Angkatan Darat, yang terlibat dalam perjudian dan penembakan tiga anggota Kepolisian saat penggerebekan arena judi sabung ayam, kini dihadapkan pada tuntutan pidana tertinggi: hukuman mati.
Peristiwa yang terjadi pada 17 Maret 2025 ini menjadi catatan kelam tentang bagaimana aparat negara justru menjadi musuh bagi penegak hukum lainnya.
Kasus ini tidak hanya mempertontonkan arogansi dan kebrutalan, tetapi juga menguak adanya praktik beking bisnis ilegal oleh oknum berseragam.
Publik menanti dengan tegang putusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan keadilan setimpal bagi para korban dan keluarganya.
Berikut adalah 7 fakta kunci dari peristiwa tragis tersebut hingga proses persidangan.
1. Kronologi Penggerebekan Berdarah 17 Maret 2025
Insiden mematikan ini bermula ketika tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, melakukan operasi penggerebekan di sebuah arena judi sabung ayam besar di Umbul Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Senin, 17 Maret 2025.
Operasi yang bertujuan memberantas praktik perjudian itu seketika berubah menjadi mimpi buruk saat tim mendapat perlawanan bersenjata dari Babinsa Ramil 427-01/Pakuan Ratu Kodim 0427/WK, Kopda Bazarsah, beking judi sabung ayam.
2.Kapolsek Turut Jadi Korban
Serangan membabi buta dari pelaku Kopda Bazarsah menyebabkan tiga polisi menjadi korban. Mereka adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan personel Satreskrim Polres Way Kanan, Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta. Ketiganya tewas akibat luka tembak fatal.
3. Pelaku Adalah Duet Oknum TNI Pembeking Judi
Otak dan eksekutor di balik penyerangan brutal ini adalah dua anggota TNI AD aktif, Peltu Yun Hery Lubis dan Kopda Bazarsah.
Keduanya diketahui berperan sebagai pengelola perjudian dan beking atau pelindung keamanan di arena judi sabung ayam tersebut.
Keberadaan mereka di sana bukan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk memastikan bisnis ilegal yang mereka lindungi dapat berjalan lancar tanpa gangguan dari aparat penegak hukum.
4. Perlawanan Sengit Demi Lindungi Bisnis Haram
Motif penembakan ini sangat jelas: mempertahankan bisnis ilegal dari penegakan hukum. Saat tim yang dipimpin Iptu Lusiyanto tiba, Peltu Yun Hery dan Kopda Bazarsah tidak memilih untuk menyerah atau melarikan diri.
Sebaliknya, mereka mengambil senjata dan secara sadar melakukan perlawanan sengit. Tindakan mereka adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap negara dan hukum demi keuntungan pribadi dari praktik perjudian.
5. Diburu dan Ditangkap oleh Tim Gabungan TNI-Polri
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri. Namun, soliditas institusi TNI-Polri dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum terbukti efektif.
Sebuah tim gabungan segera dibentuk untuk memburu keduanya. Dalam waktu yang relatif singkat, Peltu Yun Hery Lubis dan Kopda Bazarsah berhasil ditangkap di lokasi persembunyian mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
6. Didakwa Pembunuhan Berencana di Pengadilan Militer
Sebagai anggota militer aktif, keduanya diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Oditur Militer (jaksa militer) menjerat Peltu Yun Hery dengan pasal 303 KUHP dan Kopda Bazarsah dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Dakwaan ini didasarkan pada fakta bahwa mereka telah menyiapkan senjata dan dengan sengaja menyerang petugas yang sedang menjalankan tugas resmi.
7. Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati Tanpa Keringanan
Pada puncak persidangan, Oditur Militer membacakan tuntutannya dengan tegas. Berdasarkan bukti dan kesaksian, perbuatan kedua terdakwa dinilai sangat sadis, tidak berperikemanusiaan, dan terencana. Oditur Militer menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman mereka.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kopda Bazarsah dengan pidana pokok, pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD," ujar Oditur dalam tuntutannya.
Sementara Oditur Militer menuntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD terhadap Peltu Lubis.
Perbuatan mereka dianggap telah mencoreng citra TNI secara luar biasa dan merupakan serangan langsung terhadap negara.
Sumber: suara
Foto: Fakta penembakan tiga polisi di Way Kanan. Salah satu pelaku, Kopda Bazarsah, dituntut hukuman mati. [ANTARA]
Artikel Terkait
Jokowi dan Prabowo: Pelaku Kekuasaan Dalam Cengkeraman Korupsi Absolut
Tabuh Perang? Prabowo Diminta Waspada usai Sebut Gerakan Sipil Didanai Koruptor: Hati-hati di Jalan
Nah Lho! Korban Pernikahan Maut Mengaku Melihat Dedi Mulyadi Saat Kericuhan Terjadi, KDM Ngibul?
Terlilit Utang Gegara Judi Online, Oknum Brimob Nekat Bobol Toko Emas di Papua