Titan Tempuh Jalur Praperadilan

- Selasa, 14 Juni 2022 | 04:30 WIB
Titan Tempuh Jalur Praperadilan

Pengajuan gugatan itu lantaran Titan menilai penyidikan, penggeledehan dan kemudian dibarengi dengan pemblokiran rekening milik Titan Grup merupakan perbuatan melanggar hukum. 

Gugatan bernomor perkara 38/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL., berlangsung perdana pada Senin (13/5) hari ini, setelah tertunda sebanyak dua kali.

Tercantum dalan surat gugatan, para pemohon dari pihak Titan Grup adalah Darwan Siregar, selaku Presiden Direktur, Ailiy selaku direktur perusahaan. 

Dalam sidang perdana itu, pihak pemohon diwakili Jhon SE Panggabean dan Suradi dari kantor pengacara Haposan Hutagalung and Partner.

Sedangkan pihak termohon diwakili oleh Divisi Hukum Polri, Ikhwan Budiarto dan Khoiruzzaditaqun. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Anry Widio Laksono. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler