Dalam sidang perdana tersebut Jhon menyampaikan, tindak kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena mereka menyidik ulang kasus yang sama yang sebelumnya telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021.
Namun, sesuai aturan yang berlaku, pembukaan perkara yang telah di-SP3 seharusnya melalui mekanisme praperadilan.
Pengacara Titan, Haposan Hutagalung, menegaskan, gugatan pra peradilan itu sesuai hukum yang berlaku.
"Adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan demi tegaknya hukum dan keadilan serta permintaan ganti kerugian," kata Haposan.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur