Titan Tempuh Jalur Praperadilan

- Selasa, 14 Juni 2022 | 04:30 WIB
Titan Tempuh Jalur Praperadilan

Dalam sidang perdana tersebut Jhon menyampaikan, tindak kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena mereka menyidik ulang kasus yang sama yang sebelumnya telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021.

Namun, sesuai aturan yang berlaku, pembukaan perkara yang telah di-SP3 seharusnya melalui mekanisme praperadilan. 

Pengacara Titan, Haposan Hutagalung, menegaskan, gugatan pra peradilan itu sesuai hukum yang berlaku.

"Adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan demi tegaknya hukum dan keadilan serta permintaan ganti kerugian," kata Haposan.

Sumber: akurat.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler