Kemenag meminta agar IKM segera menerbitkan imbauan ke rumah makan Padang untuk menindaklanjuti usulan Gubernur Mahyeldi itu.
"IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan Padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, pelaku usaha makanan dan minuman diimbau untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya. Hal ini sebagai wujud perlindungan konsumen.
"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ujarnya.
Menurut dia, sertifikasi halal itu harus dilakukan. Sebab, itu merupakan salah satu cara untuk menjamin hak-hak konsumen.
"Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan Padang," imbuhnya.
Artikel Terkait
PSI Doyan Gimik, Analis Bongkar Strategi Jokowi-Kaesang Hanya Jadi Jualan?
Suami Pertama Anti Puspitasari Disebut Mirip Pelaku di CCTV, Ini Fakta dan Kemungkinannya!
Viral Aksi Komplotan Penculik di Tangsel: Siksa Korban Beli Mobil, Senpi dan Seragam Polisi Disita!
RI Gagal Bayar Utang Kereta Cepat, Mahfud Khawatir China Klaim Natuna Utara?