POLHUKAM.ID - Pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan meminta pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditunda. Adapun mereka yang meminta pemeriksaan ditunda yakni Roy Suryo, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Arief Nugroho, Sunarto, Rismon Sianipar, dan Nurdian Noviansyah Susilo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin mengatakan kliennya beralasan ingin merayakan HUT ke-80 RI.
“Panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami, karena klien kami pada jadwal-jadwal yang berkenaan yang saya sebutkan tadi sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, Hari Kemerdekaan,” kata Khozinuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dia menegaskan pihaknya menghormati Hari Kemerdekaan RI yang puncaknya pada 17 Agustus mendatang.
“Klien kami sudah ada jadwal-jadwal yang sudah tersusun sehingga tidak bisa menerima panggilan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar dia.
Dia menambahkan, Roy Suryo cs meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah 17 Agustus 2025.
“Untuk kapan waktunya, memang di dalam surat nanti kami merekomendasikan atau memberikan saran agar sekiranya pemanggilan itu dilakukan penjadwalan ulang setidaknya setelah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Jadi setelah 17 Agustus 2025,” jelas dia.
Diketahui, laporan tudingan ijazah palsu Jokowi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan lain yang statusnya sudah naik sidik
Sumber: inews
Artikel Terkait
Tuding Akbar Faizal Tebar Hoax Irjen Karyoto Ngamuk, Dede Budhyarto Bungkam Ditantang Buktikan
Demi Lawan El Rumi, Jefri Nichol Ngaku Sampai Makan Babi untuk Naikkan Berat Badan: Netizen Geram!
Trump akan Usir Gelandangan dari Washington DC
Daftar 20 Nama Terduga Pelaku Penganiayaan Prada Lucky, Kronologi Penyiksaan Keji dari Hari ke Hari