POLHUKAM.ID -Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil, melapor kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Laporan itu, berkaitan purnawirawan TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun masih menggunakan atribut militer dalam kampanye.
"Di tempat kami ada purnawirawan TNI sudah tidak aktif, dan sekarang mencalonkan sebagai anggota legislatif. Tapi masih menggunakan atribut TNI, fotonya dipasang menggunakan atribut lengkap," ujar Mayjen Yanuar Adil dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (14/9).
Dia mengatakan, sebelum melapor ke Panglima TNI, pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif selama hampir dua pekan. Tetapi, tidak ada respon dari pihak yang bersangkutan maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait penggunaan atribut TNI dalam kampanye.
"Langkah kami sementara sampaikan ke Dandim, dilaporkan ke Bawaslu dan partainya, dan ini sudah jalan sekitar 10 hari tapi dari pihak sana belum bereaksi," jelasnya.
Mendapat laporan itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, menegaskan bahwa purnawirawan TNI yang menjadi peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan atribut TNI dalam kampanye maupun dalam alat peraga kampanye.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Skandal Dapur Gratis: Keracunan hingga Pengawasan Bolong!
Menguak Motif Kasus Andrie Yunus: Benarkah Hanya Dendam Pribadi?
Habib Rizieq Buka Suara: FPI Bukan Cooling Down, Tapi Nonton Buaya Ribut
Reshuffle Kabinet Prabowo Besok? Isu Bahlil Lahadalia Naik Jadi Menko Bikin Heboh!