POLHUKAM.ID -Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil, melapor kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Laporan itu, berkaitan purnawirawan TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun masih menggunakan atribut militer dalam kampanye.
"Di tempat kami ada purnawirawan TNI sudah tidak aktif, dan sekarang mencalonkan sebagai anggota legislatif. Tapi masih menggunakan atribut TNI, fotonya dipasang menggunakan atribut lengkap," ujar Mayjen Yanuar Adil dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (14/9).
Dia mengatakan, sebelum melapor ke Panglima TNI, pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif selama hampir dua pekan. Tetapi, tidak ada respon dari pihak yang bersangkutan maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait penggunaan atribut TNI dalam kampanye.
"Langkah kami sementara sampaikan ke Dandim, dilaporkan ke Bawaslu dan partainya, dan ini sudah jalan sekitar 10 hari tapi dari pihak sana belum bereaksi," jelasnya.
Mendapat laporan itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, menegaskan bahwa purnawirawan TNI yang menjadi peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan atribut TNI dalam kampanye maupun dalam alat peraga kampanye.
Artikel Terkait
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!
Gagal Total Negosiasi ART? Pakar Sebut Tim Ekonomi Prabowo Hanya Jadi Janitor AS
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...
Roy Suryo Cs Terancam? Ini Alasan Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Diprediksi Masih Panjang