Kepolisian Resor Kutai Kartanegara menetapkan MA, guru kaligrafi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki. Enam korban telah melapor dan mendapat pendampingan dari Tim Tanggap Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Kalimantan Timur.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban meminta bantuan TRCPPA untuk melapor ke polisi. Tidak butuh waktu lama, penyidik memeriksa 13 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya celana dalam, selimut, satu unit telepon genggam berisi video tidak senonoh, serta kartu ucapan bernada mesra sesama jenis.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, kami menetapkan MA sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kukar, AKP Ecky, Jumat, 15 Agustus 2025.
Aksi pencabulan diduga berlangsung di ruang galeri yang biasa digunakan untuk menulis kaligrafi, sekitar pukul 23.00. MA, yang juga dikenal sebagai guru kaligrafi di pesantren itu, memanggil asistennya ke ruangan, menggiring korban, lalu melakukan perbuatan cabul.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kukar, Ipda Irma, pelaku memilih korban yang dinilai berwajah rupawan. “Seluruh korban adalah laki-laki, sejauh ini tidak ditemukan korban perempuan,” ujarnya.
Saat ini, para korban menjalani pendampingan psikologis dari kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, serta TRCPPA Kaltim.
MA dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polres Kukar memastikan penyidikan kasus ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: okezone
Foto: Seorang guru kaligrafi berinisial MA di ponpes di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. (Foto: Dzul Ash).
Artikel Terkait
Siapa Amalia Mutya yang Viral di TikTok? Warganet Ramai Cari Akun Medsos Aslinya
Video Lawas Mpok Alpa Viral Lagi: Teror Celana Dalam Misterius Bikin Netizen Berspekulasi
GRIB JAYA Bakal Geruduk KPK, Desak Usut Tuntas Dalang Utama Korupsi Sumut hingga Blok Medan
Polisi Pukul Warga di Demo Pati: Wakapolresta Minta Maaf-Pelaku Dipatsuskan