Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek, Nilai Diduga Miliaran Rupiah
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyerahan uang tersebut dilaporkan telah dilakukan beberapa hari lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi ini. "Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah atau dolar," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (10/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa pihak-pihak yang mengembalikan uang berasal dari dalam kementerian maupun dari vendor yang terlibat. Menurutnya, pengembalian ini dilakukan karena pihak-pihak tersebut memperoleh keuntungan yang tidak sah dari proyek pengadaan tersebut.
Meski tidak merinci nominal pasti, Anang menduga jumlah uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah. "Oh, enggak (sampai Rp1 triliun). Enggak tahu, enggak tahu persis. Nanti, nanti akan. Ya miliaran, saya nggak tahu berapa," kata dia.
Ia menegaskan bahwa nilai pasti dari uang yang disita dan dikembalikan akan terungkap secara resmi dalam proses persidangan. Saat ini, dana tersebut telah disita oleh Kejagung sebagai bagian dari proses penyidikan.
Artikel Terkait
Gempa Guncang Jembrana Bali Pagi Ini: Kronologi, Dampak, dan Wilayah Terparah
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan: Fakta dan Kronologi Terbaru
Ammar Zoni dan Sesama Napi Saling Tuding Soal Asal-Usul Narkoba di Lapas!
Misteri Pembunuhan Dina Oktaviani: Pria Pendiam dari Purwakarta Ternyata Pelakunya