POLHUKAM.ID - Polemik gaji Anggota DPR RI kembali memanas di publik setelah muncul pernyataan bahwa take-home pay wakil rakyat bisa mencapai Rp 100 juta per bulan, atau sekitar Rp 3 juta per hari.
Meski angka ini bukan gaji pokok, melainkan akumulasi dari berbagai tunjangan dan kompensasi, tetap saja memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kabar kenaikan gaji DPR itu sebelumnya viral di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji Anggota DPR naik Rp 3 juta per hari, sehingga sebulan mendapatkan gaji Rp 100 juta.
Lalu berapa gaji dan tunjangan anggota DPR? Berikut ini Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.
Gaji Pokok
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
- Ketua DPR: Rp 5.040.000
Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami: 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): 2% per anak
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 (anggota), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 18.900.000 (ketua)
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: hingga Rp 2.699.813
Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 (anggota)
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan pengawasan & anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik & telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)
Artikel Terkait
Kemenag Dihujat Netizen: Rencana Dana Umat Rp1.000 Triliun Bikin Resah, Apa Motif Sebenarnya?
APBN Hanya Bertahan Beberapa Minggu? Ini Strategi Pemerintah Hadapi Ancaman Kenaikan Harga BBM
Misteri Pertemuan Dubes Iran dengan Megawati, JK, dan Jokowi Akhirnya Terungkap!
Tragedi Nurul Amin: Ditinggal di Tengah Salju Buffalo, Bagaimana Pengungsi Rohingya Ini Tewas Ditetapkan sebagai Pembunuhan?