Fantastis! Polemik Gaji Anggota DPR, Ini Rincian Tunjangan Didapat Legislator Tiap Bulan, Capai Ratusan Juta?

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:50 WIB
Fantastis! Polemik Gaji Anggota DPR, Ini Rincian Tunjangan Didapat Legislator Tiap Bulan, Capai Ratusan Juta?




POLHUKAM.ID - Polemik gaji Anggota DPR RI kembali memanas di publik setelah muncul pernyataan bahwa take-home pay wakil rakyat bisa mencapai Rp 100 juta per bulan, atau sekitar Rp 3 juta per hari. 


Meski angka ini bukan gaji pokok, melainkan akumulasi dari berbagai tunjangan dan kompensasi, tetap saja memicu reaksi keras dari masyarakat.


Kabar kenaikan gaji DPR itu sebelumnya viral di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji Anggota DPR naik Rp 3 juta per hari, sehingga sebulan mendapatkan gaji Rp 100 juta.


Lalu berapa gaji dan tunjangan anggota DPR? Berikut ini Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.


Gaji Pokok


  • Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
  • Ketua DPR: Rp 5.040.000


Tunjangan Melekat


  • Tunjangan istri/suami: 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak): 2% per anak
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 (anggota), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 18.900.000 (ketua)
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: hingga Rp 2.699.813


Tunjangan Lain


  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 (anggota)
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan pengawasan & anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik & telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)


Fasilitas Tambahan


  • Kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
  • Uang perjalanan dinas: Rp 4–5 juta per hari tergantung daerah


Total Take Home Pay


Jika semua komponen dijumlahkan, seorang Anggota DPR bisa menerima lebih dari Rp 100 juta per bulan, tergantung status dan tanggungan.


Bantahan Puan Maharani


Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengaku sekarang Anggota DPR sudah tidak lagi mendapatkan jatah rumah dinas dari pemerintah, dan membantah kabar adanya kenaikan gaji anggota DPR RI periode 2024-2029.


Puan pun menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR, seperti kabar yang beredar di media sosial.


Dia menjelaskan, yang terjadi bukanlah kenaikan gaji, melainkan pemberian kompensasi uang sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan.


Puan mengatakan, sekarang DPR sudah tidak lagi mendapatkan jatah rumah jabatan, sehingga diganti dengan uang, dan rumah jabatan itu dikembalikan kepada pemerintah.


"Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ungkap Puan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025).


"Jadi sekarang karena rumahnya kan sudah dikembalikan kepada pemerintah. Itu aja," sambungnya.


Sumber: Tribun

Komentar