POLHUKAM.ID - Polemik gaji Anggota DPR RI kembali memanas di publik setelah muncul pernyataan bahwa take-home pay wakil rakyat bisa mencapai Rp 100 juta per bulan, atau sekitar Rp 3 juta per hari.
Meski angka ini bukan gaji pokok, melainkan akumulasi dari berbagai tunjangan dan kompensasi, tetap saja memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kabar kenaikan gaji DPR itu sebelumnya viral di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji Anggota DPR naik Rp 3 juta per hari, sehingga sebulan mendapatkan gaji Rp 100 juta.
Lalu berapa gaji dan tunjangan anggota DPR? Berikut ini Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.
Gaji Pokok
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
- Ketua DPR: Rp 5.040.000
Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami: 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): 2% per anak
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 (anggota), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 18.900.000 (ketua)
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: hingga Rp 2.699.813
Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 (anggota)
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan pengawasan & anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik & telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur