Sidang peninjauan kembali kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025) ditunda.
Sebab, Silfester selaku pihak yang mengajukan peninjauan kembali atau PK tidak bisa hadir karena sakit.
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyebut Silfester seharusnya bisa ditangkap langsung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat menghadiri sidang.
Menurutnya jaksa hanya perlu membawa surat penangkapan untuk segera dieksekusi ke penjara.
"Tinggal kejaksaan bawa surat. 'Kalau Anda merasa enggak pernah dapat surat yang kami kirim, nih, saya kirim lagi nih surat, Anda sekarang ditangkap,' bisa, tinggal dieksekusi secara sempurna," kata Mahfud dikutip Suara.com dari channel You Tube miliknya Mahfud MD Official, Rabu (20/8/2025).
Menurut Mahfud dengan menangkap Silfester, peninjauan kembali yang diajukan seharusnya batal.
Selain itu, sidang PK yang diajukannya tidak bisa digelar, jika bersangkutan tidak bisa hadir.
"Karena orangnya ada, dan harus datang sendiri. Jangan kuasa hukumnya," kata Mahfud.
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
Baca Juga: Sindir Polisi Periksa Saksi hingga Subuh, Roy Suryo Cs: Jangan Kejar Target
Dia diketahui sudah divonis penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019. Vonisnya yang dijatuhkan pun sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun hingga saat ini Silfester belum dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: suara
Foto: Kolase Mahfud MD dan Silfester Matutina/Net
Artikel Terkait
Akhirnya Pihak Putin Jelaskan Duduk Perkara Eks TNI AL Satria Kumbara Gabung Militer Rusia
Rapat Maraton di Hambalang, Prabowo Kumpulkan Menteri Hingga Dirut BUMN
Netizen Caci Maki Ahmad Husein, Inisiator Demo Pati Setelah Damai dengan Bupati Sudewo
Keluarga WR Soepratman Pencipta Lagu Indonesia Raya tak Dapat Royalti, Menuntut Penghormatan Negara