Presiden ACT Ngaku Tak Tahu Aturan 10 Persen, Kemensos: Mereka Megang SK Perizinan, Tidak Mungkin Tidak Tahu

- Jumat, 08 Juli 2022 | 04:40 WIB
Presiden ACT Ngaku Tak Tahu Aturan 10 Persen, Kemensos: Mereka Megang SK Perizinan, Tidak Mungkin Tidak Tahu

"Mereka itu megang SK perizinan. Tidak mungkin kalau tidak tahu (soal aturan 10 persen)" kata Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman kepada wartawan , Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Izin PUB Dicabut Kemensos, Wagub Riza Ngaku Pemprov DKI Tak Pernah Kerja Sama dengan ACT: Itu Baznas!

Untuk diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga ACT Tahun 2022 pada Selasa (5/7/2022). Sebab, ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.

Halaman:

Komentar

Terpopuler