Sebagaimana diketahui, Kelompok Khilafatul Muslimin ini membuat publik geger pasca melakukan konvoi dengan membawa seruan 'kebangkitan khilafah' di sekitaran Cawang, Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022).
Pasca konvoi tersebut, sosok Abdul Qadir Hasan Baraja yang disebut sebagai pendiri organisasi ini pun berhasil ditangkap pada Selasa (7/6) sekitar pukul 06.00 Wib, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Ia dikenakan Pasal 59 ayat 4 Juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas.
Hingga saat ini, keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin pun semakin dikuliti oleh banyak pihak. Terlebih pihak kepolisian juga sejauh ini masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan rekam jejak kelompok tersebut.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!