Sebagaimana diketahui, Kelompok Khilafatul Muslimin ini membuat publik geger pasca melakukan konvoi dengan membawa seruan 'kebangkitan khilafah' di sekitaran Cawang, Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022).
Pasca konvoi tersebut, sosok Abdul Qadir Hasan Baraja yang disebut sebagai pendiri organisasi ini pun berhasil ditangkap pada Selasa (7/6) sekitar pukul 06.00 Wib, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Ia dikenakan Pasal 59 ayat 4 Juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas.
Hingga saat ini, keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin pun semakin dikuliti oleh banyak pihak. Terlebih pihak kepolisian juga sejauh ini masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan rekam jejak kelompok tersebut.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur