Sebagaimana diketahui, Kelompok Khilafatul Muslimin ini membuat publik geger pasca melakukan konvoi dengan membawa seruan 'kebangkitan khilafah' di sekitaran Cawang, Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022).
Pasca konvoi tersebut, sosok Abdul Qadir Hasan Baraja yang disebut sebagai pendiri organisasi ini pun berhasil ditangkap pada Selasa (7/6) sekitar pukul 06.00 Wib, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Ia dikenakan Pasal 59 ayat 4 Juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas.
Hingga saat ini, keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin pun semakin dikuliti oleh banyak pihak. Terlebih pihak kepolisian juga sejauh ini masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan rekam jejak kelompok tersebut.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras