Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterapkan pemerintah pada awal tahun ini.
Kala itu, Bahlil melarang gas LPG 3 kg dijual oleh pengecer.
Ia mewajibkan pembelian LPG 3 kg hanya ada di pangkalan.
Masyarakat pun harus menunjukkan KTP untuk membeli gas bersubsidi.
Namun, kebijakan itu menimbulkan polemik di masyarakat.
Bahkan, gas sempat langka dan masyarakat mengantre berjam-jam hanya untuk membeli gas.
Bahlil melonggarkan pembatasan setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
Ia mengizinkan kembali warung atau toko sembako menjual LPG 3 kg asalkan sudah terdaftar sebagai subpangkalan.
"Rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka terutama menyangkut LPG," kata Bahlil usai rapat dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2).
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?
Fara UIN Suska Riau & Drama Selingkuh: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kekerasan yang Viral