"Kami minta anggota kepolsian menahan diri dan berharap aksi dilakukan secara damai," tandasnya.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menindak tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Mereka diputuskan melanggar kode etik dan kini menjalani sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Markas Propam Mabes Polri.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan pihaknya berpegang pada komitmen transparansi dan penegakan hukum yang adil.
"Saya tetap berkomitmen menjaga integritas dan akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Sudah jelas perintah Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas. Kompolnas juga sudah kami libatkan sejak awal," ujar Abdul Karim saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jumat kemarin.
Ia menjelaskan, gelar perkara awal menyimpulkan bahwa seluruh terperiksa telah melakukan pelanggaran etik.
"Dari gelar awal kita sepakati, bahwa terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan terduga pelanggar telah terbukti langgar kode etik profesi kepolisian," kata Abdul.
Abdul menambahkan bahwa sanksi penempatan khusus mulai diberlakukan sejak hari itu.
"Mulai hari ini kami lakukan patsus di Div Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar," ucapnya.
Mengenai proses hukum pidana, Abdul menyebut pihaknya mendahulukan penanganan etik sebelum berkas dilimpahkan ke jalur pidana.
Hasil identifikasi sementara mengungkapkan posisi para personel di dalam kendaraan taktis.
Dua anggota berada di kursi depan, yakni Bripka R sebagai pengemudi dan Kompol C di sebelahnya.
Sementara lima lainnya berada di belakang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, dan dua personel lain.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
TNI-Polri Gempur Markas KKB di Nabire, Sita 561 Amunisi & Uang Miliaran: Ini Buktinya
Operasi Epic Fury: 200 Pesawat & 30 Bom Dikerahkan Hanya untuk Satu Target Ini
Dari Ajudan ke Wapres: Rahasia Karir Try Sutrisno yang Ditahan Soeharto
Proyek Ruang Perjamuan Trump Dibatalkan? Fakta Kesenjangan Hukum yang Bikin Geram!