Sebelum Ditangkap, Delpedro Marhaen Ungkit Parcok di 2024: Polisi Sedang Memanen Dosa-Dosanya!

- Selasa, 02 September 2025 | 15:10 WIB
Sebelum Ditangkap, Delpedro Marhaen Ungkit Parcok di 2024: Polisi Sedang Memanen Dosa-Dosanya!




POLHUKAM.ID - Adanya penangkapan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen mengundang tanda tanya publik. 


Pasalnya, sebelum dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya, Delpedro Marhaen sempat meluapkan kekecewaan soal pertemuan Presiden Prabowo dengan sejumlah ketua partai politik karena hanya menghasilkan rekomendasi terkait penonaktifan sejumlah anggota DPR yang bermasalah.


Diketahui, penangkapan itu terjadi setelah beredar pernyataan Delpedro di media sosial. 


Video itu turut dibagikan oleh akun Instagram @Lokataru Foundation pada Senin (1/8/2025) kemarin.


"Diskusi Prabowo dengan sejumlah ketua partai menunjukkan hasil yang cukup mengecewakan. Kenapa demikian? Karena hasil pertemuan tersebut hanya menghasilkan rekomendasi atau tindakan soal penonaktifan sejumlah anggota DPR yang dinilai bermasalah," ujar Delpedro dilihat pada Selasa (2/9/2025).


Dalam video itu, Delpedro mempertanyakan mengapa partai politik tidak memecat para kadernya terkait setelah aksi kontroversialnya mematik amarah publik. 


Diketahui, sejumlah partai politik menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI. 


Mereka di antaranya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Karding dan Uya Kuya.


Penonaktifan itu setelah gegara ulah para kader sejumlah parpol itu memantik kemarahan publik hingga meletus aksi demonstrasi besar-besaran di Gedung DPR RI. 


Salah satunya adalah Sahroni yang menyebut seruan pembubaran DPR adalah ide orang tolol sedunia. 


Dalam video itu, Delpedro menyebut jika penonaktifan kader parpol di DPR itu tidak menyentuh akar masalah


"Pertanyaan lebih besarnya, makna penonaktifan ini mengandung tafsir yang begitu luas dan sangat tidak menyentuh akar persoalan," ujarnya.


Bahkan, dia menyebut jika penonaktifan itu sebagai bentuk ketidaktegasan partai politik memberikan sanksi kepada kader-kader yang bermasalah.


"Kenapa tidak langsung dipecat sebagai anggota partai politik dan juga sebagai anggota DPR? Kenapa hanya dinonaktifkan? Ini jelas tidak menunjukkan sikap jelas kepada publik," ungkapnya.


Selain itu, Delpedro juga sempat mengkritik Polri secara telak imbas meledanya aksi massa yang sempat meluas imbas di Tanah Air.


Pernyataan itu disampaikan oleh Delpedro dalam sebuah siniar di akun Youtube, Haris Azhar yang juga dibagikan oleh akun IG, @Lokataru Foundation.


Saat berbincang dengan Haris Azhar, Delpedro juga menyinggung soal dugaan ketidaknetralan Polri dalam Pemilu 2024 lalu yang akhirnya memunculkan isu adanya keterlibatan "Parcok" alias "Partai Cokelat." 


Bahkan, Delpedro menyinggung nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit


"Polisi sedang memanen buah hasil dosa-dosanya. Sekalipun Listyo Sigit ini minta maaf, bahkan mencium kaki-kaki korban, 600 pelajar ini tidak menggugurkan dosa-dosa sebelumnya, karena ini akumulasi kemarahan terhadap kepolisian dan seterusnya," ujar Delpedro.


👇👇


TAGS


Resmi Tersangka usai Dijemput Paksa Polisi


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya membeberkan alasan polisi menangkap Delpedro Marhaen. 


Setelah ditangkap, polisi juga telah menetapkan Delpedro sebagai tersangka.


Terkait penetapan statusnya itu, Delpedro diduga kuat menjadi provokator dalam unjuk rasa dengan melibatkan kalangan pelajar.


"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip Selasa.


Polisi menuduh Delpedro tidak hanya melakukan hasutan biasa.


Ia diduga secara aktif menyebarkan informasi elektronik yang provokatif, menyiarkan pemberitahuan bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan, hingga secara spesifik merekrut dan memperalat anak-anak dalam aksi unjuk rasa.


Akibat perbuatannya, Delpedro kini harus berhadapan dengan jeratan pasal berlapis yang serius. 


Polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.


Rangkaian tindak pidana yang dituduhkan kepada Delpedro ini diduga telah berlangsung sejak akhir bulan lalu.


"Dugaan tindak pidana yang terjadi diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR MPR sekitar gelora Tanah Abang Jakpus dan beberapa wilayah Jakarta lainnya," ujar Ade Ary.


Sumber: Suara

Komentar