KPK Buka Peluang Periksa Anak Noel, Begini Ceritanya

- Kamis, 04 September 2025 | 06:50 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Anak Noel, Begini Ceritanya


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa anak mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel perihal barang bukti berupa tiga unit mobil yang dipindahkan dari rumah Noel.

Anak Noel berpotensi diperiksa KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Noel diketahui telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 13 orang lainnya beberapa waktu lalu.

"Nanti jika memang dibutuhkan oleh penyidik termasuk untuk meminta keterangan-keterangan dari para pihak terkait," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

"Tentunya KPK juga terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak siapapun untuk diminta keterangannya," sambung Budi.

Sehari sebelumnya, Noel membantah menyembunyikan tiga unit mobil dari rumahnya saat didatangi penyidik KPK yang hendak menyita barang bukti tersebut.

“Nggak nggak kita umpetin, kita akan kembalikan,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

“Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” tambah dia.

Sementara di sisi lain, KPK mengaku telah menemukan salah satu dari tiga mobil yang dipindahkan dari rumah Noel.

Budi menjelaskan bahwa mobil yang diantarkan kepada KPK ialah Land Cruiser sementara dua mobil lainnya yang berjenis Mercedes Benz dan BAIC masih dalam pencarian.

“Terkait dengan pencarian tiga kendaraan, satu kendaraan sudah diantarkan ke KPK dan KPK masih mencari, menelusuri dua kendaraan lainnya,” ungkap Budi.

Meski begitu, Budi tidak mengungkapkan identitas pihak yang mengantarkan mobil Land Cruiser kepada KPK.

Dia hanya kembali mengimbau bagi siapapun yang mengetahui keberadaan dua unit mobil lainnya untuk mengantarkan kendaraan tersebut kepada KPK.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui ataupun yang memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut, agar kooperatif dan bisa mengantarkan kendaraan-kendaraan itu di KPK,” imbau Budi.

Sebelumnya diberitakan, KPK menahan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer.

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).


KPK menunjukkan mobil Land Cruiser yang diamankan penyidik dari rumah Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel. Mobil berwarna abu-abu gelap dengan nopol B 8770 ML itu terparkir di halaman belakang Gedung KPK. [Suara.com/Dea]

“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.

Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: suara
Foto: Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel/Net

Komentar