POLHUKAM.ID - Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah di pusaran kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 mulai menemukan titik terang
Berbeda saat pemeriksaan pertama oleh KPK, Khalid kini blak-blakan.
Ia yang merupakan Pemilik agen travel PT Zahra Oto Mandiri atau yang lebih dikenal sebagai Uhud Tour ini secara terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah korban dalam pusaran kasus ini.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 September 2025, Ustaz Khalid Basalamah memberikan pernyataan kepada media.
"Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud," ujar Ustaz Khalid.
Pengakuan ini sontak menarik perhatian publik, mengingat pada pemeriksaan sebelumnya, sang pendakwah masih terkesan tertutup.
Kepada media waktu itu, ia hanya memberikan keterangan normatif, di mana wajib penuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang baik.
Lebih lanjut, Ustaz Khalid Basalamah membeberkan kronologi keterlibatannya.
Ia mengaku pada awalnya berstatus sebagai jemaah haji furoda yang telah melunasi pembayaran dan siap untuk berangkat ke Tanah Suci.
Namun, Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, datang menawarkan visa melalui agen travel miliknya.
"Ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ," ungkap Khalid.
Saat itu, Uhud Tour milik Khalid Basalamah belum mengantongi izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga ia dan 122 jemaahnya terpaksa berangkat melalui PT Muhibbah.
Ibnu Mas'ud meyakinkan Khalid bahwa kuota yang ditawarkannya adalah kuota tambahan resmi sebanyak 20.000 dari Kementerian Agama (Kemenag), yang saat itu dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Belakangan, terungkap bahwa alokasi kuota tersebut sarat dengan indikasi korupsi.
Lantas siapakah Ibnu Masud, pemilik biro haji dan umrah yang diduga mengelabuhi Khalid Basamalah?
Berdasarkan penelusuran, Ibnu Masud adalah merupakan pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata. Ia menjabat sebagai dan komisaris di perusahaan tour dan travel ini.
Ibnu Masud mendirikan PT Muhibbah Mulia Wisata pada 17 April 2000 dengan kantor pusat di Jalan Kartini No 1 Bukitraya Pekanbaru, Riau.
Muhibbah sendiri bergerak di bidang penyelenggaraan haji, umrah, tour outbound/inbound, ticketing, pengurusan visa dan penginapan.
Perusahaan ini memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dalam kariernya, Ibnu Masud kemudian terseret dugaan korupsi kuota haji masa Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ibnu juga sempat diperiksa KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025. Ia diduga mengelabuhi Ustaz Khalid Basalamah.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris