Pemda juga didorong untuk mendukung upaya tersebut, seperti dengan pengembangan regulasi pengelolaan SDA secara terpadu, serta penggunaan teknologi cerdas tepat guna melalui pengembangan sistem informasi SDA.
Tak hanya itu, Pemda juga diimbau membantu dalam upaya pembentukan dan penguatan lembaga koordinasi peningkatan kapasitas lembaga pengelola SDA dan SDM pelaksana teknis di daerah. "Termasuk pengembangan kerja sama hulu hilir serta skema kerja sama pemerintah dan swasta," terang Teguh.
Dirinya menambahkan, pemerintah pusat bakal melakukan evaluasi untuk mengkaji ulang terhadap pembagian luas kewenangan pengelolaan irigasi yang berlaku saat ini. Rencana penyesuaian kewengan tersebut juga menjadi isu strategis yang diwacanakan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Irigasi (RPPI).
Langkah tersebut untuk merespons adanya persoalan yang hingga kini masih terjadi, utamanya berkaitan dengan dukungan Pemda dalam meningkatkan kinerja penyediaan layanan air bagi masyarakat. Hal ini seperti rendahnya alokasi dana operasi dan pemeliharaan (O&P) sistem irigasi, khususnya untuk daerah irigasi yang menjadi kewenangan provinsi (1.000 - 3.000 Ha) dan kewenangan kabupaten (
"Pelaksanaan integrasi pengelolaan SDA ini bertujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui komitmen yang kuat dari masing-masing Pemda, peran aktif dari lembaga koordinasi di daerah, serta membangun dan meningkatkan sinergitas melalui kolaborasi/partisipasi masyarakat," tandas Teguh.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur