Hanya saja, ia mengaku tidak mengetahui sejak kapan aturan itu mulai diubah.
"UGM mengubahnya entah mulai kapan untuk mencocok-cocokkan punyanya Pak Jokowi yang berkacamata itu diubahlah aturan," tegas dia.
Dalam program yang sama, Wakil Ketua Umum Projo Andi Azwan dan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan juga langsung membantah tudingan Rismon.
Andi langsung memperlihatkan salah satu ijazah yang diterbitkan UGM pada 2002.
Dalam ijazah yang ditampilkan itu, seseorang tampak menggunakan foto berkacamata di ijazah miliknya.
"Ini asli," kata Andi Azwan.
👇👇
Sumber: SindoNews
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!