POLHUKAM.ID - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga yang selama ini menjadi "induk" bagi perusahaan-perusahaan pelat merah, berada di ambang sejarah baru: dilebur atau bahkan ditiadakan, dengan fungsinya dialihkan ke sebuah lembaga super bernama Danantara.
Sinyal paling kuat datang langsung dari Istana Kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara terbuka mengakui bahwa opsi peleburan Kementerian BUMN ke Danantara bukan lagi sekadar rumor.
Meskipun keputusan final belum diketuk, Prasetyo mengonfirmasi bahwa kajian mendalam tengah dilakukan.
“Belum ada, nanti kita tunggu. Ada kemungkinan, tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi,” ujar Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai opsi tersebut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Pernyataan Mensesneg ini sontak memanaskan diskusi publik mengenai masa depan BUMN di bawah pemerintahan baru.
Prasetyo menjelaskan, salah satu pertimbangan utama di balik wacana ini adalah efektivitas.
Menurutnya, proses pembinaan dan perbaikan manajemen BUMN yang krusial saat ini justru sudah banyak dijalankan oleh Danantara, yang mengindikasikan adanya tumpang tindih peran dengan kementerian.
DPR Buka Peluang Penghapusan Kementerian
Gayung bersambut, sinyal dari Istana ini ternyata sejalan dengan dinamika yang terjadi di Parlemen.
Pembahasan mengenai nasib Kementerian BUMN semakin intensif seiring dengan proses legislasi yang berjalan di DPR RI.
Isu ini bukan lagi sekadar wacana di level eksekutif, tetapi sudah masuk dalam ranah pembahasan formal para legislator.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, bahkan memberikan pernyataan yang lebih tajam.
Dalam sebuah kesempatan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, baru-baru ini, ia mengungkapkan bahwa format kelembagaan BUMN sangat berpotensi diubah, bahkan tidak lagi berbentuk kementerian.
Peran strategis pengelolaan BUMN, menurutnya, secara bertahap mulai diambil alih oleh Danantara.
Peluang peleburan ini, kata Bob, menjadi semakin konkret karena dua payung hukum utamanya, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN dan RUU Danantara, kini tengah dibahas secara paralel dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Pembahasan yang berjalan bersamaan ini seolah menjadi karpet merah bagi skenario perubahan fundamental tersebut.
Bob Hasan menilai, ke depan, pengelolaan aset-aset raksasa milik negara dapat diorganisir dalam sebuah format badan baru yang lebih ramping dan terpusat, bukan lagi kementerian yang sarat akan nuansa politis.
Langkah ini diyakini sebagai upaya strategis untuk memperkuat tata kelola (governance) aset negara agar lebih profesional, efisien, dan terhindar dari intervensi kepentingan.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Gibran Diduga Tidak Dilibatkan Reshuffle Kabinet, Begini Reaksi Jokowi
Fashion Lifestyle and the Evolution of Modern Shopping
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Viral Seruan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Ngaku Larang Anak Buah Pakai Strobo: Berisik!