Polemik keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru yang semakin memanas. Peneliti media dan politik, Buni Yani, secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa gugatan perdata yang dilayangkan advokat Subhan Palal terhadap Gibran akan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernyataan keras Buni Yani ini sontak menarik perhatian publik, mengingat rekam jejaknya yang kerap vokal dalam isu-isu politik nasional. Melalui akun media sosialnya, ia tanpa ragu menyebut ijazah yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden adalah palsu atau bodong.
"Gugatan terhadap ijazah Gibran oleh Subhan Palal sebesar Rp125T pasti dikabulkan hakim karena ijazahnya memang bodong," kata Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Senin 22 September 2025.
Pernyataan ini seolah menjadi bahan bakar baru bagi kontroversi yang terus bergulir, seiring dengan proses hukum yang berjalan. Di media sosial, dukungan terhadap gugatan ini mengalir deras dari warganet yang berharap adanya penegakan keadilan.
"Hakimnya semoga jujur," harap seorang warganet, mengomentari unggahan Buni Yani.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus ini menuding Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggunaan ijazah yang diragukan keabsahannya sebagai syarat pencalonan wakil presiden dinilai telah merugikan penggugat dan masyarakat Indonesia secara luas.
Dalam petitumnya, Subhan Palal meminta majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tuntutan puncaknya adalah meminta pengadilan menyatakan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 tidak sah.
Sementara itu, persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap mediasi. Keputusan ini diambil setelah seluruh kelengkapan dokumen dari pihak penggugat dan tergugat dinyatakan lengkap oleh majelis hakim.
“Maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (22/9/2025).
Proses mediasi ini akan berlangsung selama 30 hari di bawah pimpinan hakim mediator Sunoto SH, MH. Jika tercapai kesepakatan damai, maka sidang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Sidang selanjutnya kami akan buka setelah mendapat laporan dari hakim mediator,” tambah Hakim Budi.
Namun, jalannya sidang sempat diwarnai interupsi dari pihak penggugat. Subhan Palal mengajukan keberatan karena menuding adanya perubahan data pendidikan Gibran yang dilakukan oleh KPU selaku tergugat dua.
“Baik jadi kami mengajukan keberatan karena tergugat dua mengubah bukti. Jadi gini, saat kami melakukan gugatan, itu riwayat pendidikan akhir saudara tergugat 1 itu adalah ‘pendidikan terakhir’, saat ini diubah menjadi S1 oleh tergugat 2,” kata Subhan.
Gugatan ini sendiri menuntut ganti rugi yang fantastis, yakni sebesar Rp125 triliun. Subhan menjelaskan bahwa nilai tersebut dimaksudkan untuk disetorkan kepada negara dan dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia sebagai kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.
Sumber: suara
Foto: Wapres Gibran Rakabuming Raka/Net
Artikel Terkait
Minta Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Jokowi Ketakutan Gibran Dimakzulkan
KPK Dukung Prabowo Bentuk Komite Pemberantasan TPPU
Beathor Suryadi Desak Dasco Tarik TNI-Polri dari DPR: Kembalikan Gedung Parlemen Jadi Rumah Rakyat
Sentil Dirjen Pajak, Menkeu Purbaya Ancam Bawa Ahli IT Bereskan Coretax