Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin. Setidaknya 21 rekening terkait aliran dana terhadap ormas itu telah dibekukan.
"PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada dibeberapa bank," ujar Direktur Analisis PPATK Maryanto dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2022)
Menurut Maryanto, pembekuan 21 rekening tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam rangka melakukan penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin. Hanya saja, ia belum membeberkan jumlah yang berada dalam rekening tersebut. Nanun, kata dia, nominalnya tidak signifikan.
"Tentu hal ini memberikan kesempatan kepada para penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dana, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya," jelas Maryanto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga mengungkap fakta baru terkait ormas Khilafatul Muslimin yang dianggap memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Organisasi yang dikomandani oleh Abdul Qadir Hasan Baraja itu memungut iuran ke seluruh anggotanya Rp 1.000 per hari. "Dari semua warganya (anggota Khilafatul Muslimin) diwajibkan memberikan infaq sejumlah Rp 1.000 per hari,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Artikel Terkait
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Target 30 Operasi Per Tahun: Apa Saja Senjatanya?
Refly Harun Bongkar Motif Tersangka Roy Suryo: Kriminalisasi Kritik atau Pembelaan Jokowi?
Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Banser: Ini Pasal Berat yang Mengancamnya!
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?