Lanjut Hengki, jika anggota Khilafatul Muslimin tidak melaksanakannya maka dianggap melanggar isi baiat. Karena memang syarat utama untuk bergabung ke ormas Khilafatul Muslimin. Kemudian salah satu poinnya yaitu setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah, dalam hal ini Abdul Qadir Hasan Baraja.
Menurut Hengki, ormas yang didirikan pada 1997 silam itu memiliki anggota lebih dari 14 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setiap anggotanya, kata dia, diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah atau amr daulah.
"Untuk menjadi warga khilafatul muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah di baiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga khilafatul muslimin dan kemudian akan diberikan nomor induk warga dan kartu tanda warga," ujar Hengki.
Baca Juga: Waduh! Polisi Beberkan Update Terbaru Soal Khilafatul Muslimin, Sebut 30 Sekolah Sudah Terafiliasi!
Kemudian, uang hasil dari iuaran itu salah satunya digunakan untuk membiayai lembaga pendidikan yang didirikannya. Setidaknya Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang dibuat mirip dengan pondok pesantren, namun kenyataannya bukan pesantren. Karena kurikulum yang digunakan sangat berbeda dengan pesantren pada umumnya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!