"Jadi jika kemudian sekarang ini cuti melahirkan itu hanya tiga bulan, mungkin nanti penambahannya bisa dilaksanakan, kerjanya itu melalui rumah dan lain sebagainya," kata Puan.
Puan juga mengatakan, sempat ada permintaan cuti bagi seorang ayah karena urusan merawat anak adalah kewajiban antara ibu dan ayah. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa keputusan terbaiknya akan ditentukan ketika RUU KIA masuk dalam agenda pembahasan DPR.
"Yang penting kami mendukung bagaimana kemudian hak-hak ibu dan kemudian bagaimana seorang anak itu bisa mendapatkan perawatan, perhatian z dan tentu saja kesempatan untuk dekat dengan ibunya," katanya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!