"Jadi jika kemudian sekarang ini cuti melahirkan itu hanya tiga bulan, mungkin nanti penambahannya bisa dilaksanakan, kerjanya itu melalui rumah dan lain sebagainya," kata Puan.
Puan juga mengatakan, sempat ada permintaan cuti bagi seorang ayah karena urusan merawat anak adalah kewajiban antara ibu dan ayah. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa keputusan terbaiknya akan ditentukan ketika RUU KIA masuk dalam agenda pembahasan DPR.
"Yang penting kami mendukung bagaimana kemudian hak-hak ibu dan kemudian bagaimana seorang anak itu bisa mendapatkan perawatan, perhatian z dan tentu saja kesempatan untuk dekat dengan ibunya," katanya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Skandal Baru Trump: Jadi Sponsor Sportswashing Saudi di LIV Golf Demi Cuan Pribadi
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!