POLHUKAM.ID - Koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim menegaskan keyakinannya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji.
Alasannya, kata Nur Khalim, lembaga antirasuah itu “takut murka Allah”.
“KPK mengetahui Gus Yaqut tidak ada bukti korupsi kuota haji. Kalau dipaksakan menjadi tersangka akan terjadi murka Allah,” paparnya, Kamis (25/9/2025).
Kasus bermula dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus 2024.
Tambahan kuota dari Arab Saudi mencapai 20 ribu jamaah, dan muncul dugaan adanya praktik jual-beli kuota.
Pemeriksaan saksi-saksi: Sejumlah pejabat Kementerian Agama, biro perjalanan haji, hingga staf khusus mantan Menag telah dipanggil.
Selama menjabat Menteri Agama, Nur Khalim mengatakan, Gus Yaqut berhasil menata penyelenggaraan haji.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur