POLHUKAM.ID - Koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim menegaskan keyakinannya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji.
Alasannya, kata Nur Khalim, lembaga antirasuah itu “takut murka Allah”.
“KPK mengetahui Gus Yaqut tidak ada bukti korupsi kuota haji. Kalau dipaksakan menjadi tersangka akan terjadi murka Allah,” paparnya, Kamis (25/9/2025).
Kasus bermula dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus 2024.
Tambahan kuota dari Arab Saudi mencapai 20 ribu jamaah, dan muncul dugaan adanya praktik jual-beli kuota.
Pemeriksaan saksi-saksi: Sejumlah pejabat Kementerian Agama, biro perjalanan haji, hingga staf khusus mantan Menag telah dipanggil.
Selama menjabat Menteri Agama, Nur Khalim mengatakan, Gus Yaqut berhasil menata penyelenggaraan haji.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali