Skandal ACT: Kisruh Penyelewengan Dana, Dugaan Pendanaan Terorisme hingga Izinnya Dicabut Kemensos

- Jumat, 08 Juli 2022 | 22:10 WIB
Skandal ACT: Kisruh Penyelewengan Dana, Dugaan Pendanaan Terorisme hingga Izinnya Dicabut Kemensos

Dalam laporan tersebut disebutkan gaji bos ACT mencapai Rp250 juta per bulan dan diberi fasilitas mobil mewah. Lalu bagaimana fakta yang sebenarnya? Berikut Wartaekonomi.co.id rangkum dari beberapa sumber.

Baca Juga: Soal Abu Janda Beda Sama Kasus Stupa Borobudur, Video Editan Anies Dianalisa Pakar, Blak-blakan!

Kronologi Penyelewengan Dana Umat ACT

Kasus ini mecuat ke publik setelah sampul majalah Tempo tertulis filantropi ACT limbung karena berbagai penyelewengan diunggah oleh warganet. Tagar #JanganPercayaACT maupun Aksi Cepat Tilep menjadi ramai diperbincangkan warganet Twitter hingga trending pada Senin (4/7/2022).

Banyak warganet yang mengecam dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Bahkan ada pula tak habis pikir dengan besarnya gaji dan mewahnya fasilitas yang diterima oleh petinggi ACT.

Ketika Ahyudin menjabat sebagai Presiden ACT, diduga menerima gaji sebesar Rp250 juta per bulan, kemudian senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta. 

Menurut laporan tersebut, Ahyudin saat itu juga difasilitasi dengan tiga kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Mtsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.

Baca Juga: Abu Janda Bela Diri, Video Editan Anies Cuma Parodi, Netizen: Fitnah, Bisa Dipidana, Tapi Beliau...

Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti keperluan rumah Ahyudin. 

Klarifikasi Pihak ACT Terkait Potong Dana Donasi

Pada Senin (4/7/2022) malam, Presiden ACT, Ibnu Khajarmengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahunnya.

Baca Juga: Izin Pesantren Dicabut Jajaran Gus Yaqut Gegara Kekerasan Seksual, Lah Tokoh NU Ini Malah Gak Setuju

Pemotongan tersebut, kata Ibnu Khajar, digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.

"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," ucap Ibnu.

Persentase pemotongan itu terbilang besar jika mengacu kepada regulasi yang ada. Ibnu beralasan, persentase pemotongan yang lebih besar dari aturan pemerintah dilakukan karena ACT bukan lembaga amal, melainkan lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.

Ibnu menjelaskan ACT bukan merupakan lembaga zakat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen dan juga bukan lembaga pengumpul sumbangan melainkan organsiasi nirlaba alias NGO.

Baca Juga: ACT Terseret Skandal Dana Umat, Ganjar Pranowo: Baznas Lebih Bagus!

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia.

Dugaan ACT Lakukan Pendanaan Terorisme

Halaman:

Komentar

Terpopuler