Kementerian kesehatan (Kemenkes), disampaikan Syahril, sudah menyiapkan surat edaran kepada seluruh dinas kesehatan, serta rumah sakit untuk mewaspadai adanya lonjakan kasus omicron. Hal ini untuk menyiapkan seluruh sumberdaya dalam memberikan layanan.
"Nah, dari hulu ke hilir sebetulnya sistem kita sudah terbentuk. Jadi kita melakukan long tracing maupun tracing. Kemudian pihak rumah sakit dengan pengalaman 2 tahun ini, kita memiliki kesiapan yang lebih baik, mulai dari SDM, sarana prasarana, alat medis, APBD maupun sistemnya," ungkapnya.
PTM Belum Disetop
Lebih jauh, Syahril menyampaikan per Selasa (14/6) ada tiga kasus dari 20 pasien Omicron BA.4 dan BA.5 adalah anak berusia lima hingga 12 tahun.
Meski anak tersebut belum menerima vaksin COVID-19, gejala yang timbul relatif ringan.
Syahril menekankan belum ada kebijakan baru terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Karenanya, anak-anak masih diperkenankan mengikuti PTM dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
"Kalau kebijakan baru belum ada, tetap sama pada intinya PTM diperbolehkan, kita melaksanakan dengan protokol ketat," terang dia dalam agenda daring Kamis (16/6/2022).
Namun, ia mewanti-wanti agar pemakaian masker diperketat demi menghindari risiko paparan virus. Meski aturan masker diperlonggar di luar ruangan, dalam kondisi tertentu tetap wajib dipakai. Misalnya, saat berada di tengah kerumunan.
"Anak-anak harus dilatih ditugasi bagaimana protokol kesehatan tetap dilakukan, memakai masker dalam kelas, begitu juga di luar kelas kerumunan banyak orang tetap pakai masker," pesan dia.
Selain COVID-19, Syahril mengimbau anak juga mewaspadai infeksi penyakit menular lainnya seperti hepatitis misterius yang hingga kini belum diketahui penyebabnya. Anak sebaiknya dibekali edukasi cara pencegahan sederet penyakit infeksi penyakit menular.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI di Pilkada Serentak
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Alasan dan Tujuannya
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya