Laporan ini dilayangkan Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jakarta dengan Nomor laporan: STTLP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Mei 2022.
"Yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama yang diketahui klien kami ada tiga akun," kata Pitra.
Pitra menjelaskan, Roy Suryo melaporkan kasus ini karena ada pihak-pihak yang berupaya mengiringi opini setelah kliennya mengunggah ulang foto editan stupa Borobudur mirip wajah Jokowi. Padahal, Pitra mengklaim kliennya itu tidak ada niatan untuk menghina golongan tertentu.
Artikel Terkait
Kisah Nikhil Chandwani: Membangun Kuil Hindu Pertama di Bangladesh yang Bikin Heboh
Jasad di Freezer Kios Ayam Bekasi Terbongkar: Pelaku Ternyata Rekan Kerja yang Pura-pura Mudik
Guru Depok Ditangkap Tawarkan Jasa Seksual, Diduga Idap HIV Sejak 2014 – Ini Faktanya!
Ade Darmawan Bongkar Siapa Pendana Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi?