Motif pelaku diduga didasari oleh desakan kebutuhan finansial. Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membeberkan kronologi kejadian yang mengerikan. "Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia," ungkap Cep Wildan. Tidak berhenti di situ, nafsu bejat pelaku berlanjut. "Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan ponsel," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit ponsel milik korban dan pelaku. Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Meskipun penangkapan dilakukan oleh Polres Karawang, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta. "Pihak kepolisian dari Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta," jelas Cep Wildan.
Sumber: https://www.suara.com/news/2025/10/09/183739/dibunuh-perkosa-atasan-dina-oktaviani-ternyata-karyawati-alfamart-km-72-tol-cipularang
Foto: Dina Oktaviani korban pembunuhan di Purwakarta. (Ist)
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!