Skandal ini dinilai mencoreng nama baik institusi TNI dan memicu diskusi luas mengenai etika di lingkungan militer, serta pentingnya pembinaan mental dan spiritual.
Kasus Perselingkuhan Lain: Brigadir N
Di tengah sorotan kasus TNI, muncul pula kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Polri. Seorang Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung, Brigadir N, dilaporkan oleh Aipda IS ke Propam Polres Kendal karena diduga menjalin hubungan dengan W, istri sah Aipda IS. Kasus ini kini ditangani langsung oleh Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan laporan, pada 2 Oktober 2025, Propam Polres Kendal bersama Aipda IS dan Ketua RT mendatangi rumah Brigadir N untuk pengecekan, namun W diduga telah melarikan diri. Brigadir N kemudian mengakui perbuatannya. Ia kini terkena sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan menunggu Sidang Kode Etik Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Brigadir N dan saksi, termasuk W, masih berlangsung. Brigadir N dan Aipda IS diketahui sudah saling kenal.
Terungkap bahwa W, istri Aipda IS, adalah seorang guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Cepiring. Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Abdul Basir, menyatakan bahwa W sedang menjalani pemeriksaan internal dari sekolahnya dan berpotensi mendapat sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, merujuk pada peraturan yang berlaku bagi ASN.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur