Kemenkeu Tegaskan Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh Bukan Utang Pemerintah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh bukan merupakan utang pemerintah. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi mengenai beban keuangan negara dari proyek strategis tersebut.
Skema Bisnis Murni BUMN dan China
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, menjelaskan bahwa proyek ini murni bersifat business to business. Pemerintah pusat sama sekali tidak menanggung utang dalam proyek yang dijalankan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ini.
“Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu kan business to business, jadi tidak ada utang pemerintah, karena dilakukan oleh badan usaha, konsorsium badan usaha Indonesia dan China (KCIC), di mana konsorsium Indonesianya dimiliki oleh PT KAI,” jelas Suminto di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
KCIC adalah perusahaan patungan antara konsorsium BUMN Indonesia dan konsorsium perusahaan perkeretaapian China. Kepemilikan sahamnya terdiri dari 60% pihak Indonesia melalui Pilar Sinergi Indonesia—yang mencakup PT KAI, Wijaya Karya, PT Jasa Marga Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara—dan 40% oleh pihak China.
Skema Pembiayaan Proyek Kereta Cepat Whoosh
Total investasi proyek ini mencapai 7,27 miliar Dolar AS (sekitar Rp120 triliun), termasuk cost overrun sebesar 1,2 miliar Dolar AS (Rp19 triliun). Skema pendanaannya adalah:
- 75% berasal dari pinjaman Bank Pembangunan China (CDB) dengan tenor 40 tahun dan suku bunga 2% per tahun.
- 25% sisanya berasal dari modal patungan KCIC.
“Kesimpulannya adalah equity dan pinjaman dari badan usaha, jadi tidak ada pinjaman pemerintahnya,” tegas Suminto.
Opsi Restrukturisasi dan Posisi Pemerintah
Sebelumnya, sempat muncul wacana restrukturisasi utang KCIC. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyebutkan bahwa salah satu opsi yang dikaji adalah kemungkinan infrastruktur ditanggung pemerintah melalui APBN. Dalam skema ini, KCIC akan berperan sebagai operator tanpa kepemilikan aset (asset-light), sehingga utang infrastruktur senilai 6,7 miliar Dolar AS (Rp111,10 triliun) dialihkan menjadi beban negara.
Alternatif lain adalah pemerintah mengambil alih pengelolaan infrastruktur melalui skema Badan Layanan Umum (BLU), di mana KCIC membayar sewa operasi.
Penegasan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa urusan KCIC sepenuhnya menjadi tanggung jawab Danantara sebagai induk perusahaan. Beliau menyoroti pentingnya pemisahan peran yang tegas antara entitas bisnis dan pemerintah.
“KCIC di bawah Danantara kan, seharusnya mereka sudah punya manajemen sendiri... Harusnya mereka manage dari situ, jangan sampai kita lagi,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, “Jangan kalau untung swasta, kalau rugi pemerintah. Itu yang mau kita ubah.” Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak menanggung risiko finansial dari proyek yang dikelola badan usaha.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ibu Dina Oktaviani Bocorkan Motif Pelaku: Utang Rp 1,5 Juta yang Berujung Pembunuhan Anaknya
Sisilia Hendriani dari Riau Raup Rp1,6 Miliar dari Pengusaha Sawit Lewat Modus VCS
Sisilia Hendriani, Mahasiswi Riau Raup Rp1,6 Miliar dari Pengusaha Sawit Lewat Modus VCS
Cindy Istri Gilang Kurniawan Tewas Tragis Saat Bulan Madu di Lakeside Glamping Alahan Panjang