Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani: Fakta, Barang Bukti, dan Kronologi TKP
Kasus pembunuhan sadis terhadap Dina Oktaviani (21), karyawan mini market, akhirnya mulai terungkap. Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah milik tersangka, Heryanto, yang terletak di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat (10/10/2025).
Dari hasil olah TKP, disimpulkan bahwa Heryanto membunuh dan merudapaksa mayat korban di ruang tamu rumahnya. Kejadian tragis ini diduga terjadi pada Selasa (7/10) di rumah sederhana berdinding kuning yang terletak di area perbukitan tersebut.
Hubungan Pelaku dan Korban
Heryanto ternyata bukan orang asing bagi korban. Ia diketahui merupakan teman kerja dan juga kepala toko di minimarket tempat Dina bekerja, yang berlokasi di Rest Area KM 72, Kabupaten Purwakarta. Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya sehari setelah jasad Dina ditemukan.
Barang Bukti yang Ditemukan Polisi
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan bahwa dalam olah TKP pihaknya menemukan setidaknya enam barang bukti kunci. Barang bukti tersebut antara lain:
- Sisa pembakaran sandal milik korban
- Lakban yang digunakan untuk melilit tubuh korban
- Tali
- Gunting
- Sebilah golok
- Barang-barang milik korban yang sempat dibakar dan dihilangkan pelaku
Artikel Terkait
Travel Pekanbaru-Padang Terjun ke Jurang Lembah Anai, Begini Kronologi dan Nasib 7 Penumpangnya
Dokter Tifa Akan Terbang ke Jepang: Benarkah Gelar Akademik Rismon Sianipar Palsu?
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD