Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani: Fakta, Barang Bukti, dan Kronologi TKP
Kasus pembunuhan sadis terhadap Dina Oktaviani (21), karyawan mini market, akhirnya mulai terungkap. Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah milik tersangka, Heryanto, yang terletak di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat (10/10/2025).
Dari hasil olah TKP, disimpulkan bahwa Heryanto membunuh dan merudapaksa mayat korban di ruang tamu rumahnya. Kejadian tragis ini diduga terjadi pada Selasa (7/10) di rumah sederhana berdinding kuning yang terletak di area perbukitan tersebut.
Hubungan Pelaku dan Korban
Heryanto ternyata bukan orang asing bagi korban. Ia diketahui merupakan teman kerja dan juga kepala toko di minimarket tempat Dina bekerja, yang berlokasi di Rest Area KM 72, Kabupaten Purwakarta. Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya sehari setelah jasad Dina ditemukan.
Barang Bukti yang Ditemukan Polisi
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan bahwa dalam olah TKP pihaknya menemukan setidaknya enam barang bukti kunci. Barang bukti tersebut antara lain:
- Sisa pembakaran sandal milik korban
- Lakban yang digunakan untuk melilit tubuh korban
- Tali
- Gunting
- Sebilah golok
- Barang-barang milik korban yang sempat dibakar dan dihilangkan pelaku
Artikel Terkait
Target Nol Keracunan MBG 2026: Benarkah Garansi Allah Gantikan Tanggung Jawab Negara?
Adly Fairuz Jadi Jenderal Ahmad? Kronologi Tipu Calon Akpol Rp 3,6 Miliar Terbongkar!
Siapa Sebenarnya Eny Retno? Kisah Istri Gus Yaqut yang Setia 21 Tahun & Lulusan IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rp186,48 Triliun: Modus Bocornya Uang Negara Akhirnya Terbongkar!