Laporan Rayen Pono ke Ahmad Dhani Mandek, Kecurigaan soal Izin Presiden dan Status DPR
Rayen Pono memberikan update terbaru mengenai laporannya terhadap Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono. Hingga saat ini, proses hukumnya dikabarkan masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Proses Hukum Jalan di Tempat
Menurut Rayen, penyelidikan terhadap Ahmad Dhani terhambat karena kepolisian beralasan sedang menunggu surat izin dari Presiden. Rayen menilai alasan ini tidak masuk akal dan menduga ada faktor lain yang menyebabkan pemanggilan tersangka terhambat.
Kecurigaan Status DPR Ahmad Dhani
Rayen Pono menduga kuat bahwa kepolisian enggan memanggil Ahmad Dhani karena statusnya sebagai anggota DPR. Ia menyatakan, "Jadi intinya polisi entah enggak berani, entah enggak mau, tapi saya menduga sepertinya polisi tidak berani memanggil Ahmad Dhani karena Ahmad Dhani anggota DPR," seperti dikutip dari video YouTube Cumicumi pada Jumat, (10/10/2025).
Sorotan terhadap UU MD3
Rayen menyoroti penggunaan Undang-Undang MD3 yang mensyaratkan izin presiden untuk memanggil anggota DPR. Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk kasus penghinaan yang diatur dalam undang-undang khusus. Ia menilai narasi surat izin presiden hanyalah dalih belaka.
Artikel Terkait
Said Iqbal Bongkar Alasan Menolak Pilkada Tidak Langsung: Upah Buruh Bisa Ditekan!
SBY Peringatkan: Inilah Alasan Utama Banyak Negara Hancur, Indonesia Harus Waspada!
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kronologi Lengkap & Sindiran Pedas Setan Saja Sujud Hormat
Viral Menyamar Jadi Pramugari, Nisya Malah Dapat Beasiswa Gratis: Ini Kisah Lengkapnya