Laporan Rayen Pono ke Ahmad Dhani Mandek, Kecurigaan soal Izin Presiden dan Status DPR
Rayen Pono memberikan update terbaru mengenai laporannya terhadap Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono. Hingga saat ini, proses hukumnya dikabarkan masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Proses Hukum Jalan di Tempat
Menurut Rayen, penyelidikan terhadap Ahmad Dhani terhambat karena kepolisian beralasan sedang menunggu surat izin dari Presiden. Rayen menilai alasan ini tidak masuk akal dan menduga ada faktor lain yang menyebabkan pemanggilan tersangka terhambat.
Kecurigaan Status DPR Ahmad Dhani
Rayen Pono menduga kuat bahwa kepolisian enggan memanggil Ahmad Dhani karena statusnya sebagai anggota DPR. Ia menyatakan, "Jadi intinya polisi entah enggak berani, entah enggak mau, tapi saya menduga sepertinya polisi tidak berani memanggil Ahmad Dhani karena Ahmad Dhani anggota DPR," seperti dikutip dari video YouTube Cumicumi pada Jumat, (10/10/2025).
Sorotan terhadap UU MD3
Rayen menyoroti penggunaan Undang-Undang MD3 yang mensyaratkan izin presiden untuk memanggil anggota DPR. Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk kasus penghinaan yang diatur dalam undang-undang khusus. Ia menilai narasi surat izin presiden hanyalah dalih belaka.
Putusan MKD Seharusnya Jadi Pijakan Hukum
Rayen juga mengingatkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran etik. Seharusnya, putusan ini bisa menjadi rujukan kuat bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum.
Koordinasi Kuasa Hukum
Kuasa hukum Rayen Pono telah berkoordinasi dengan penyidik, namun jawaban yang diterima masih sama: menunggu surat izin presiden. Padahal, Sekretariat Presiden telah menyatakan akan mengikuti proses yang diatur undang-undang.
Dugaan Upaya Menghindari Panggilan
Rayen menduga Ahmad Dhani sedang berupaya agar tidak dipanggil terkait laporan tersebut. "Kalau menurut gue, Dhani nih pasti melakukan segala daya upaya bagaimana caranya supaya dia enggak dipanggil," ujarnya.
Laporan ini bermula ketika Ahmad Dhani diduga menghina marga Pono dengan memplesetkannya menjadi "Porno". Kasus ini hingga kini masih menunggu kepastian proses lebih lanjut dari pihak berwajib.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Desak Kejagung Tetapkan DPO, Tapi Pelaku Fitnah JK Masih Berkeliaran! Mengapa?
Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian ke Gaza, Ini Rencana dan Dampaknya
Gempa Guncang Jembrana Bali Pagi Ini: Kronologi, Dampak, dan Wilayah Terparah
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan: Fakta dan Kronologi Terbaru