Handphone Barang Terlarang di Rutan
Karutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa kepemilikan handphone merupakan pelanggaran berat bagi warga binaan. "Memang adanya peredaran handphone itu dilarang. Karena handphone termasuk barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dipegang dan digunakan oleh warga binaan," tegas Wahyu.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan tindakan disiplin dan memindahkan para terlibat ke lapas lain setelah proses pemeriksaan berakhir. "Dan untuk hal itu yang bersangkutan sudah kami berikan tindakan hukuman disiplin dan saat ini setelah proses pemberkasan pemeriksaan selesai yang bersangkutan kami pindahkan ke lapas-lapas lain yang terlibat dalam narkoba ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur