Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Rutan Salemba
Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus hukum. Kali ini, ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika saat sedang mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini juga menjerat lima tersangka lainnya dengan inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan narkotika tersebut didapatkan Ammar Zoni dari luar rutan. Transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis ini terjadi di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba.
Modus yang digunakan dalam aksi ini adalah dengan memanfaatkan handphone. Seluruh proses komunikasi dan transaksi narkoba dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi untuk memudahkan aksinya.
Setelah berhasil mendapatkan narkoba, Ammar Zoni kemudian menyerahkannya kepada para tersangka lainnya di dalam rutan. Setelah aksi ini terungkap, para tersangka kini ditempatkan di sel yang berbeda untuk mencegah pengulangan kejadian.
Fatah juga menegaskan bahwa tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu dan ganja, beserta barang bukti lainnya, di dalam ruangan kamar para tersangka.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682820/ammar-zoni-terlibat-peredaran-narkotika-di-rutan-
Artikel Terkait
Dina Oktaviani Tewas Tragis di Tangan Rekan Kerja, Ini 7 Fakta Mengerikan yang Terungkap
Ammar Zoni Dihukum 40 Hari Isolasi, Ini Lokasi Rutan Barunya yang Mengejutkan
Demokrat Dukung Menkeu Sri Mulyani: Utang Kereta Cepat Tak Boleh Dibayar Pakai APBN
Karyawati Alfamart Dijebak Dukun: Konsultasi Lupakan Mantan Berujung Persetubuhan Sadis