Setelah berhasil mendapatkan narkoba, Ammar Zoni kemudian menyerahkannya kepada para tersangka lainnya di dalam rutan. Setelah aksi ini terungkap, para tersangka kini ditempatkan di sel yang berbeda untuk mencegah pengulangan kejadian.
Fatah juga menegaskan bahwa tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu dan ganja, beserta barang bukti lainnya, di dalam ruangan kamar para tersangka.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682820/ammar-zoni-terlibat-peredaran-narkotika-di-rutan-
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!