Karyawati Alfamart Dijebak Dukun: Konsultasi Lupakan Mantan Berujung Persetubuhan Sadis

- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:50 WIB
Karyawati Alfamart Dijebak Dukun: Konsultasi Lupakan Mantan Berujung Persetubuhan Sadis
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani, Karyawati Alfamart oleh Atasannya - Tersangka Heryanto Ditangkap

Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani, Karyawati Alfamart oleh Atasannya

Misteri jasad perempuan muda yang ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Karawang, akhirnya terungkap. Korban adalah Dina Oktaviani (21), seorang karyawati Alfamart yang tewas di tangan atasannya sendiri. Awalnya, korban disarankan untuk "berkonsultasi ke dukun" demi melupakan mantan kekasih, namun niat mencari solusi justru berujung pada tragedi mengerikan.

Pelaku Ditangkap di Tempat Kerja

Pelaku, Heryanto (27), yang merupakan rekan kerja sekaligus atasan korban, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Karawang di tempat kerjanya, sebuah minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, wilayah Purwakarta. Penangkapan ini dilakukan hanya sehari setelah jenazah Dina ditemukan pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Modus Awal: Ajakan Konsultasi ke Orang Pintar

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan penemuan mayat di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari. Menurut Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih ingin membantunya berkonsultasi dengan orang pintar.

Kronologi Pembunuhan dan Pasca Pembunuhan

Namun, di rumah pelaku, niat baik itu berubah menjadi mimpi buruk. Heryanto kemudian mencekik dan membekap Dina hingga tewas. Lebih sadis lagi, setelah korban meninggal, pelaku melakukan tindakan asusila dengan menyetubuhi jasad korban. Pelaku juga mengambil barang-barang berharga milik Dina, termasuk ponsel dan perhiasan.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz, menuturkan bahwa korban awalnya datang karena ingin meminta bantuan untuk melupakan mantan kekasihnya. "Setelah bercakap-cakap, pelaku mengaku khilaf dan melakukan aksi keji dengan memiting serta menyekap korban hingga tewas," ungkap Nazal.

Jasad Dibuang ke Sungai Citarum

Untuk menghilangkan jejak, Heryanto membungkus jenazah Dina menggunakan kardus, memasukkannya ke dalam mobil sewaan, dan membuangnya ke aliran Sungai Citarum di kawasan Jembatan Merah, Purwakarta. Barang-barang milik korban kemudian dia jual dan mengaku mendapatkan uang sekitar Rp 4 juta dari hasil penjualan tersebut.

Kasus Akan Dilimpahkan ke Polres Purwakarta

Karena lokasi kejadian pembuangan jasad berada di wilayah hukum Purwakarta, pihak kepolisian dari Polres Karawang akan melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Profil Korban di Media Sosial

Dina Oktaviani diketahui aktif di media sosial TikTok melalui akun @aaaanyunn, di mana ia sering membagikan aktivitas kesehariannya sebagai karyawan retail. Tak ada yang menyangka bahwa kehidupan gadis muda itu akan berakhir secara tragis di tangan orang yang justru dikenalnya di tempat kerja.

Pasal yang Dijerat

Atas perbuatannya yang keji, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan sadis ini.

Sumber Artikel Asli: telisik.id

Komentar