Ammar Zoni Disanksi Isolasi 40 Hari dan Dipindahkan ke Rutan Lain
Aktor dan pesinetron Ammar Zoni mendapatkan sanksi berat setelah terlibat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Salemba. Sanksi yang dijatuhkan kepadanya adalah isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak pembebasan bersyarat.
Kepala Rutan Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa hukuman ini diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "AZ telah dijatuhi sanksi disiplin yakni dipindahkan ke sel isolasi selama 40 hari," ujar Wahyu seperti dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Selain menjalani isolasi, hak pembebasan bersyarat Ammar Zoni juga dicabut. Rencananya, ia akan dipindahkan ke rumah tahanan lain. Wahyu menekankan bahwa seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional, humanis, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia berdasarkan standar operasional Kementerian Hukum dan HAM.
Narkotika Ditemukan dalam Penggeledahan Rutin
Menurut penjelasan Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan ini bukanlah bentuk kelalaian petugas. Justru, temuan ini merupakan hasil dari sistem deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin.
Kegiatan penggeledahan yang mengungkap kasus ini dilaksanakan pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.
Peran Ammar Zoni sebagai "Gudang" Narkotika
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Nama Ammar Zoni turut terseret sebagai salah satu dari enam tersangka, bersama dengan A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan peran Ammar Zoni dalam jaringan ini. "Jadi peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan kelas I Jakpus," ujar Fatah pada Kamis (9/10/2025).
Fatah menambahkan bahwa jenis narkotika yang diedarkan adalah sabu dan ganja sintetis. Ammar Zoni diduga menerima barang terlarang tersebut dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya disimpan dan diedarkan kepada narapidana lain di dalam rutan.
Sumber: https://www.inews.id/lifestyle/seleb/ammar-zoni-disanksi-isolasi-40-hari-dipindah-ke-rutan-lain
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani, Karyawan Alfamart: Motif dan Fakta yang Terungkap
Menkeu Purbaya Tegaskan APBN Tak Bayar Utang Kereta Cepat China, Lalu Siapa yang Tanggung Jawab?
Sri Sultan HB X Antre di Lampu Merah, Rombongan Tot Tot Wuk Wuk Malah Nyalip dan Bikin Netizen Geger!
Glamping di Sumbar Berujung Tragis: Pasangan Bulan Madu Tewas Diduga Keracunan Gas Water Heater