Kegiatan penggeledahan yang mengungkap kasus ini dilaksanakan pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.
Peran Ammar Zoni sebagai "Gudang" Narkotika
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Nama Ammar Zoni turut terseret sebagai salah satu dari enam tersangka, bersama dengan A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan peran Ammar Zoni dalam jaringan ini. "Jadi peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan kelas I Jakpus," ujar Fatah pada Kamis (9/10/2025).
Fatah menambahkan bahwa jenis narkotika yang diedarkan adalah sabu dan ganja sintetis. Ammar Zoni diduga menerima barang terlarang tersebut dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya disimpan dan diedarkan kepada narapidana lain di dalam rutan.
Sumber: https://www.inews.id/lifestyle/seleb/ammar-zoni-disanksi-isolasi-40-hari-dipindah-ke-rutan-lain
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur