Vendor Proyek Chromebook Kembalikan Uang ke Kejagung, Diduga Keuntungan Tidak Sah
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut. "Informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk Rupiah maupun Dolar," kata Anang kepada wartawan, dikutip pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Menurut penjelasannya, uang tersebut dikembalikan oleh pihak vendor dan pihak di lingkungan kementerian. Uang yang dikembalikan diduga kuat merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Sayangnya, Anang menyatakan bahwa ia belum dapat mengungkapkan nominal pasti uang yang sudah dikembalikan ke kas negara. "Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya, kan. Itu mereka ada mengembalikan informasinya. Nantilah, kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap," jelas Anang Supriatna.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!