Saat pertama kali ditanya suami tentang nomor asing yang sering menghubunginya, Hilda berkilah itu adalah pesan spam. Namun, ketika bukti percakapan dan foto pribadi dihadapkan padanya, ia tak bisa lagi membantah. Dengan menangis, Hilda akhirnya mengakui telah menjalin hubungan selama beberapa bulan dengan Pratu Risal.
6. Laporan Resmi ke Komandan
Meski hati terluka, Serka Farid memilih jalur resmi dengan melaporkan kasus ini kepada komandan peletonnya. Laporan kemudian berlanjut ke Komandan Batalyon 725/Woroagi untuk diproses sesuai hukum militer, mengingat pelaku yang terlibat adalah anggota aktif TNI.
7. Penahanan Pelaku oleh Denpom
Kepala Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, membenarkan penahanan terhadap Pratu Risal. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses pemeriksaan berlangsung.
8. Termasuk Pelanggaran Berat Etika Militer
Kasus ini digolongkan sebagai pelanggaran berat kode etik militer karena melibatkan hubungan tidak pantas antara prajurit dengan istri atasannya dalam satu kesatuan. Pratu Risal terancam hukuman pidana militer dan pemecatan tidak dengan hormat jika terbukti bersalah.
9. Hilda Tak Lagi Serumah dengan Suami
Pasca-kasus terbongkar, Hilda meninggalkan rumah dinas dan hidup terpisah dari Serka Farid. Sang suami disebut telah pindah dari rumah dinas, sementara Hilda kini berada di bawah pendampingan Persit untuk mencegah tekanan psikologis lebih lanjut.
10. Peringatan Keras bagi Seluruh Prajurit
Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit dan keluarga untuk senantiasa menjaga kehormatan pribadi dan nama baik institusi TNI. Tindakan tegas akan diberikan pada setiap pelanggaran yang mencoreng citra kesatuan.
Sumber: independenmedia
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI di Pilkada Serentak
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Alasan dan Tujuannya
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya