Kejaksaan Dinilai Tidak Serius Eksekusi Silfester Matutina, Saling Lempar Tanggung Jawab
Proses eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai semakin tidak jelas. Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, menyatakan penegak hukum terlihat tidak serius merespons pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tersebut.
Bhatara menilai Kejaksaan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan sungguh-sungguh dalam kasus ini. Hal ini terlihat dari berbagai dalih yang dikemukakan serta adanya praktik saling lempar tanggung jawab antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung.
Eksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2019 seharusnya sudah lama dilaksanakan. Penundaan yang berlarut-larut dengan alasan pandemi Covid-19 dinilai tidak tepat. Di sisi lain, terpidana justru menantang Kejaksaan untuk segera mengeksekusinya dan pernah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, yang kemudian ditolak oleh pengadilan.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!