Yang lebih memprihatinkan, alih-alih aktif mengeksekusi, Kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor. Dalih bahwa Silfester tidak dapat ditemukan juga bertolak belakang dengan fakta bahwa ia masih kerap muncul secara bebas di berbagai pemberitaan media massa.
Sikap Kejaksaan ini menimbulkan pertanyaan publik dan dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, menegaskan bahwa kliennya tidak berada di luar negeri dan berada di Jakarta, sehingga seharusnya memudahkan proses eksekusi.
Artikel Terkait
Balita Tewas Tertabrak Truk Saat Main di Depan Rumah, Ibunya Histeris Jerit-Jerit
Menkeu Purbaya Berani Tantang Siapa Pun: Saya Tidak Takut Siapapun!
Roy Suryo Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi, Ternyata Ini Alasannya!
Setahun Prabowo Memimpin: Urgensi Membongkar Dominasi Geng Solo di Pemerintahan