Yang lebih memprihatinkan, alih-alih aktif mengeksekusi, Kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor. Dalih bahwa Silfester tidak dapat ditemukan juga bertolak belakang dengan fakta bahwa ia masih kerap muncul secara bebas di berbagai pemberitaan media massa.
Sikap Kejaksaan ini menimbulkan pertanyaan publik dan dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, menegaskan bahwa kliennya tidak berada di luar negeri dan berada di Jakarta, sehingga seharusnya memudahkan proses eksekusi.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!