Yang lebih memprihatinkan, alih-alih aktif mengeksekusi, Kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor. Dalih bahwa Silfester tidak dapat ditemukan juga bertolak belakang dengan fakta bahwa ia masih kerap muncul secara bebas di berbagai pemberitaan media massa.
Sikap Kejaksaan ini menimbulkan pertanyaan publik dan dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, menegaskan bahwa kliennya tidak berada di luar negeri dan berada di Jakarta, sehingga seharusnya memudahkan proses eksekusi.
Artikel Terkait
Said Iqbal Bongkar Alasan Menolak Pilkada Tidak Langsung: Upah Buruh Bisa Ditekan!
SBY Peringatkan: Inilah Alasan Utama Banyak Negara Hancur, Indonesia Harus Waspada!
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kronologi Lengkap & Sindiran Pedas Setan Saja Sujud Hormat
Viral Menyamar Jadi Pramugari, Nisya Malah Dapat Beasiswa Gratis: Ini Kisah Lengkapnya