Yang lebih memprihatinkan, alih-alih aktif mengeksekusi, Kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor. Dalih bahwa Silfester tidak dapat ditemukan juga bertolak belakang dengan fakta bahwa ia masih kerap muncul secara bebas di berbagai pemberitaan media massa.
Sikap Kejaksaan ini menimbulkan pertanyaan publik dan dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, menegaskan bahwa kliennya tidak berada di luar negeri dan berada di Jakarta, sehingga seharusnya memudahkan proses eksekusi.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur