Yang lebih memprihatinkan, alih-alih aktif mengeksekusi, Kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor. Dalih bahwa Silfester tidak dapat ditemukan juga bertolak belakang dengan fakta bahwa ia masih kerap muncul secara bebas di berbagai pemberitaan media massa.
Sikap Kejaksaan ini menimbulkan pertanyaan publik dan dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, menegaskan bahwa kliennya tidak berada di luar negeri dan berada di Jakarta, sehingga seharusnya memudahkan proses eksekusi.
Artikel Terkait
Chat Viral Reyhan Bacok Fara di UIN Suska: Isi Pesan Saksi Mata yang Bikin Merinding!
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kita Ketemu di Pengadilan! - Ini Pesan Tegasnya