Kejaksaan Dinilai Tidak Serius Eksekusi Silfester Matutina, Saling Lempar Tanggung Jawab
Proses eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai semakin tidak jelas. Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, menyatakan penegak hukum terlihat tidak serius merespons pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tersebut.
Bhatara menilai Kejaksaan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan sungguh-sungguh dalam kasus ini. Hal ini terlihat dari berbagai dalih yang dikemukakan serta adanya praktik saling lempar tanggung jawab antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung.
Eksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2019 seharusnya sudah lama dilaksanakan. Penundaan yang berlarut-larut dengan alasan pandemi Covid-19 dinilai tidak tepat. Di sisi lain, terpidana justru menantang Kejaksaan untuk segera mengeksekusinya dan pernah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, yang kemudian ditolak oleh pengadilan.
Artikel Terkait
Chat Viral Reyhan Bacok Fara di UIN Suska: Isi Pesan Saksi Mata yang Bikin Merinding!
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kita Ketemu di Pengadilan! - Ini Pesan Tegasnya