Muhammad Kerry Adrianto Cs Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Muhammad Kerry Adrianto, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, bersama empat orang lainnya didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp285 triliun.
Jadwal Sidang Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025. Sidang ini menandai dimulainya proses hukum terhadap para tersangka.
Daftar Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak
Selain Kerry Adrianto, terdapat empat orang lagi yang turut didakwa dalam sidang ini. Mereka adalah:
- Agus Purwono: mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi: mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Dimas Werhaspati: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Artikel Terkait
Dino Patti Djalal Bongkar 4 Alasan Keras: Mediasi Prabowo untuk Iran-AS Mustahil Terwujud!
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?