Kejagung Dituding Tidak Konsisten dalam Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menunjukkan ketidakkonsistensi dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding untuk periode 2018-2023. Sorotan utama tertuju pada penyusutan besar-besaran nilai dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat saudagar minyak, Riza Chalid, ini.
Penyusutan Fantastis Kerugian Negara
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Februari 2025 menyatakan bahwa kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp968,5 triliun. Namun, nilai yang fantastis ini ternyata menyusut drastis dalam perkembangan terakhir.
Dalam surat dakwaan terhadap mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, nilai kerugian negara dinyatakan telah menurun menjadi Rp285,98 triliun. Penyusutan hampir Rp700 triliun ini memicu pertanyaan dan tudingan dari berbagai pihak.
Desakan Transparansi dari Pengamat
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mendesak Kejagung untuk transparan kepada publik mengenai alasan di balik penyusutan nilai kerugian negara tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejagung harus menjelaskan latar belakang perubahan angka yang signifikan ini agar tidak dianggap tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri
Tessa Mariska Bocorkan Identitas Ayah Kandung Ressa: Rapper Eksis Ini Diduga Kuat!