Ditekankan bahwa kuasa hukum telah diminta untuk menyampaikan permintaan kehadiran ini kepada principal mereka. Proses mediasi diberikan waktu selama 30 hari, sehingga masih ada kesempatan bagi para pihak untuk berunding.
Susunan Majelis Hakim dan Para Pihak
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Para penggugat dalam perkara ini adalah Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, keduanya merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Presiden Jokowi sebagai tergugat pertama diwakili oleh YB Irpan. Tergugat kedua dan ketiga, yaitu Rektor dan Wakil Rektor UGM, diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Sumber berita asli: Baca Selengkapnya di Suara.com
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Blak-blakan Beberkan Isi WA Larangan Danai Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, Ini Alasannya!
MUI: Hentikan Saja Program Xpose Uncensored Trans7, Sanksi Ini Tidak Cukup!
Mayat Pria Ditemukan di Toilet ITC Fatmawati, Mulut Bersimbah Darah!
Anak Menkeu Buka Suara Soal Feodalisme di Pesantren, Seperti Apa Kondisinya?