Ditekankan bahwa kuasa hukum telah diminta untuk menyampaikan permintaan kehadiran ini kepada principal mereka. Proses mediasi diberikan waktu selama 30 hari, sehingga masih ada kesempatan bagi para pihak untuk berunding.
Susunan Majelis Hakim dan Para Pihak
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Para penggugat dalam perkara ini adalah Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, keduanya merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Presiden Jokowi sebagai tergugat pertama diwakili oleh YB Irpan. Tergugat kedua dan ketiga, yaitu Rektor dan Wakil Rektor UGM, diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Sumber berita asli: Baca Selengkapnya di Suara.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur