Ditekankan bahwa kuasa hukum telah diminta untuk menyampaikan permintaan kehadiran ini kepada principal mereka. Proses mediasi diberikan waktu selama 30 hari, sehingga masih ada kesempatan bagi para pihak untuk berunding.
Susunan Majelis Hakim dan Para Pihak
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Para penggugat dalam perkara ini adalah Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, keduanya merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Presiden Jokowi sebagai tergugat pertama diwakili oleh YB Irpan. Tergugat kedua dan ketiga, yaitu Rektor dan Wakil Rektor UGM, diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Sumber berita asli: Baca Selengkapnya di Suara.com
Artikel Terkait
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?
Fara UIN Suska Riau & Drama Selingkuh: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kekerasan yang Viral