Jokowi Absen Lagi, Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Palsu Menanti!

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Jokowi Absen Lagi, Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Palsu Menanti!

Ditekankan bahwa kuasa hukum telah diminta untuk menyampaikan permintaan kehadiran ini kepada principal mereka. Proses mediasi diberikan waktu selama 30 hari, sehingga masih ada kesempatan bagi para pihak untuk berunding.

Susunan Majelis Hakim dan Para Pihak

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Para penggugat dalam perkara ini adalah Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, keduanya merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Presiden Jokowi sebagai tergugat pertama diwakili oleh YB Irpan. Tergugat kedua dan ketiga, yaitu Rektor dan Wakil Rektor UGM, diwakili oleh kuasa hukum mereka.

Sumber berita asli: Baca Selengkapnya di Suara.com

Halaman:

Komentar