Ditekankan bahwa kuasa hukum telah diminta untuk menyampaikan permintaan kehadiran ini kepada principal mereka. Proses mediasi diberikan waktu selama 30 hari, sehingga masih ada kesempatan bagi para pihak untuk berunding.
Susunan Majelis Hakim dan Para Pihak
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Para penggugat dalam perkara ini adalah Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, keduanya merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Presiden Jokowi sebagai tergugat pertama diwakili oleh YB Irpan. Tergugat kedua dan ketiga, yaitu Rektor dan Wakil Rektor UGM, diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Sumber berita asli: Baca Selengkapnya di Suara.com
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!